Home » » Besok Tarif Angkutan Umum Resmi Naik

Besok Tarif Angkutan Umum Resmi Naik

Written By Unknown on Kamis, 11 Juli 2013 | 03.39

Setelah tarif angkutan umum yang baru ditetapkan oleh DPRD, akhirnya Pemprov DKI akan segera menetapkannya dalam bentuk SK Gubernur. Besaran tarif yang disetujui sama dengan yang diajukan oleh Pemprov DKI.

Namun sebenarnya yang terjadi dilapangan, para pengemudi angkutan umum telah terlebih dahulu menaikan tarifnya sebelum SK Gubernur dikeluarkan. Berbeda dengan DKI, di wilayah Kota Depok tarif angkutan mengalami kenaikan jauh diatas kenaikan tarif angkutan umum di DKI. Besarnya kenaikan tarif angkutan umum di Kota Depok berkisar 1000 - 2000 rupiah.


Berikut tarif angkutan umum ekonomi non AC yang akan berlaku di Jakarta:

* Bus kecil (mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500- Rp 1000

* Bus sedang (metromini dan kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,

* Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

* Tarif TransJakarta tidak mengalami kenaikan sehingga masih sama seperti sebelumnya Rp. 3.500.

Khusus untuk mikrolet, sistem tarif yang diberlakukan mengikuti mekanisme pasar. Tarif 3.000 tersebut hanya berlaku untuk 14 km pertama dan selanjutnya berdasarkan jarak yang ditempuh.

Hari ini, Gubernur DKI Joko Widodo sudah menandatangani SK yang segera diterbitkan sebagai legalitas dari tarif tersebut.

Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyesuaian tarif non- ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan. Namun hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
Share this article :
 
Copyright © 2013. Info FU - All Rights Reserved

Proudly powered by Blogger